Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

0
106

Penulis: Raizza | Editor: Agnes

Bagi Ladies yang sedang jadi jobseeker, Ladies perlu tahu cara membuat kartu kuning. Sebagian besar pencari kerja pasti sudah tidak asing dengan istilah kartu kuning. Sebab, di beberapa perusahaan, kartu ini menjadi salah satu syarat ketika seseorang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.

Kartu kuning atau yang dikenal dengan sebutan AK-1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh lembaga resmi milik pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Tujuan pembuatan kartu kuning adalah agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja. Berikut ini ada informasi mengenai cara membuat kartu kuning serta apa saja dokumen persyaratannya.

Syarat Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Kartu Kuning

cara membuat kartu kuning

  1. Fotokopi identitas pribadi berupa KTP atau SIM
  2. Fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir
  3. Fotokopi Akta Kelahiran dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Pas foto ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah (2 lembar)
  5. Lampirkan juga fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi Ladies yang memiliki 

Cara Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning ada dua cara yang bisa Ladies coba, yakni secara langsung dan via online. Berikut ini langkah-langkahnya.

A. Secara offline atau langsung

  1. Datangi kantor Disnaker di wilayah sesuai KTP, Ladies
  2. Lalu, kunjungi bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Kalau tidak yakin dan takut salah, tanyakan saja ke petugas Disnaker di sana.
  3. Setelah itu, serahkan semua dokumen yang menjadi syarat membuat kartu kuning yang sudah Ladies persiapkan dari rumah.
  4. Nantinya, Ladies akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning tersebut.
  5. Setelah kartu kuning selesai dicetak, Ladies bisa mengambilnya.
  6. Terakhir, adalah melegalisir kartu kuning. Ladies akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning.

B. Secara online

  1. Buka situs laman resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data yang diperlukan ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Selanjutnya, Ladies akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Ketika akunya sudah jadi, pastikan Ladies sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4, ya.
  6. Ikuti perintah yang diberikan dan isi semua data yang diminta. Selanjutnya klik tombol save atau simpan.
  7. Jika sudah disimpan, maka database Ladies sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Setelah itu, Ladies tinggal datangi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa untuk difotokopi sebanyak yang diperlukan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

cara membuat kartu kuning

Ladies, tidak perlu khawatir dengan biaya yang akan dikeluarkan jika hendak membuat kartu kuning. Sebab, tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan kartu kuning, kecuali untuk biaya fotokopi dalam proses legalisasi. 

Kartu ini termasuk ke dalam program pemerintah dalam upaya membantu masyarakat yang sedang dalam proses pencarian kerja. Jadi, jika Ladies diminta untuk membayar biaya sebagai syarat membuat kartu kuning, jangan dihiraukan karena khawatir tindakan penipuan. Lebih baik Ladies laporkan hal ini kepada kepala pusat instansi atau pihak berwenang.

Itulah informasi yang Ladies butuhkan untuk membuat kartu kuning. Jangan sampai ada yang tertinggal, ya!

Baca Juga:

Inilah 6 Contoh Surat Undangan untuk Rapat dan Cara Membuatnya

6 Contoh Membuat Surat Penawaran Barang, Simak Cara Membuatnya

Tips dan Contoh Membuat Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan