Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Wanita

0
167

Penulis: Raizza | Editor: Agnes

Ladies, pernikahan itu sifatnya sakral dan formal, jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Perlu persiapan yang matang dari jauh-jauh hari untuk membuatnya semakin spesial dan jadi acara yang terbaik, termasuk surat numpang nikah.

Nah, begitu pun dengan syarat dan cara mengurusnya. Ada beberapa hal dan dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum menikah, loh. Apalagi kalau menikahnya di tempat pasangan yang berbeda domisili. Penasaran seperti apa? Yuk simak!

Kegunaan dan Syarat Surat Numpang Nikah

Surat Numpang Nikah

Ketika acara pernikahan digelar di domisili calon pengantin pria, maka pihak wanita harus membuat surat numpang nikah, dan begitu pun sebaliknya.

Fungsinya ialah untuk menunjukkan bahwa Ladies benar-benar warga di domisili tempat tinggal Ladies yang ingin mengadakan pernikahan di lokasi calon pasangan. Adapun beberapa syarat yang harus dipersiapkan yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Ladies dan calon pasangan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan calon pasangan ya, Ladies
  3. Pas foto berukuran 2×3 dan 3×4 sebanyak 2 lembar (latar belakang biru)
  4. Ijazah pendidikan terakhir
  5. Akta kelahiran
  6. Surat Pengantar dari RT dan RW

Cara Membuat Surat Numpang Nikah

Surat Numpang Nikah

1. Mengajukan surat pengantar RT atau RW

Langkah pertama adalah minta surat pengantar dari RT atau RW tempat tinggal Ladies. Misalnya, KTP Ladies berdomisili di DKI Jakarta, namun melangsungkan pernikahan di kota asal pasangan di Malang, Jawa Timur. 

Maka, di sini Ladies lah yang harus mengurus surat numpang nikah tersebut. Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu: fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi KTP Ladies dan calon pasangan. Jangan lupa siapkan juga materai terbaru untuk berjaga-jaga.

2. Mengajukan surat pengantar dari kelurahan

Setelah mendapat surat pengantar tingkat RT atau RW, maka selanjutnya ialah surat pengantar dari kelurahan. Di sana, Ladies bisa langsung meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA untuk permohonan izin numpang nikah.

Nah, dokumennya yaitu: surat pengantar RT/RW yang sudah didapatkan sebelumnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP Ladies dan pasangan, fotokopi KTP orang tua, dan pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru berukuran 3×4 dan 2×3 (masing-masing 2 lembar).

Di kelurahan nanti, Ladies, akan diminta mengisi sejumlah formulir yaitu N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.

3. Mengajukan surat rekomendasi dan pengajuan numpang nikah

Setelah surat pengantar kelurahan sudah didapat maka tahap yang terakhir adalah meminta surat rekomendasi dari KUA sesuai domisili tempat tinggal Ladies. Ingat, datangi KUA sesuai domisili tempat dilangsungkannya pernikahan ya.

Satu hal yang perlu diingat, bahwa surat ini memiliki batas waktu ya, Ladies! Jadi, pastikan bahwa penyerahan surat tersebut segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi:

  • surat pengantar dari kelurahan (beserta N1, N2, dan N4)
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • fotokopi KTP Ladies dan calon pasangan
  • siapkan juga foto 2×3 dan 3×4 (masing-masing 3 lembar)
  • fotokopi akta kelahiran
  • ijazah pendidikan terakhir
  • Kartu Keluarga kedua pasangan.

Nah, itulah persyaratan dan cara mengurus surat numpang nikah. Jangan sampai salah dan terlewat ya, Ladies!

Baca Juga:
Ketahui Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pandangan Islam

Gaya Hubungan Intim yang Dilarang dalam Hukum Islam

Ini Dia 10 Rekomendasi Lagu Romantis untuk Pernikahan