
Penulis: Marcia | Editor: Agnes
Hari pernikahan tinggal menunggu waktu. Semuanya telah disiapkan jauh-jauh hari, termasuk rencana bulan madu ke tempat impian. Namun, bagaimana jika kita berstatus sebagai pegawai kantoran?
Tentunya kita memiliki batasan waktu untuk rehat sejenak dari pekerjaan. Itu sebabnya kita membutuhkan surat izin cuti menikah agar kantor tidak menghitung absensi sebagai bolos kerja.
Ingin tahu lebih lanjut tentang prosedur cuti nikah? Sebelum itu, mari simak aturan cuti yang dirangkum Ladies Corner berikut ini!
Aturan Cuti Kantor untuk Menikah
Hak untuk cuti alias izin tidak masuk kerja tertera di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 93 ayat 2 disebutkan, menikah menjadi salah satu alasan yang wajib diizinkan perusahaan kepada pegawainya dan upah harus tetap dibayarkan.
Pasal 4 juga menyebut, perusahaan dapat memberikan izin cuti selama 3 hari kepada karyawan yang menikah. Tentunya perusahaan boleh memberikan waktu lebih dari 3 hari atau sesuai kontrak kerja.
Berikut isi pasalnya:
“…Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.”
Peraturan ini tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Sesuai Pasal 186, jika masih membandel dan tidak memberikan izin, perusahaan akan dikenakan sanksi minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Bagaimana dengan PNS?
Jika kita bekerja di instansi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan yang digunakan adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam Pasal 328, disebutkan bahwa pernikahan untuk karyawan PNS masuk ke dalam cuti sebagai alasan penting, setara dengan cuti jika ada anggota keluarga yang meninggal. Lama cuti ditentukan oleh instansi terkait, dan maksimal 1 bulan.
Perlu diingat, cuti menikah untuk swasta atau PNS tidak akan memotong cuti tahunan, ya, Ladies. Jadi, cuti tahunan 12 hari kita akan tetap utuh.
Cara Mengajukan Cuti Menikah
Mengajukan cuti menikah tentunya berbeda di setiap perusahaan. Biasanya perusahaan akan memiliki perjanjian dengan pegawai di kontrak kerja.
Jangan mepet
Yang perlu diingat, mengajukan cuti nikah tidak boleh mepet waktu, ya, ladies. Beritahu atasan dan HRD minimal 14 hari sebelum cuti. Tujuannya agar perusahaan bisa memilih rekan pengganti atau mengatur dan memback-up pekerjaan yang menjadi tugas kita.
Ajukan secara informal dan formal
Setelah menentukan tanggal pernikahan, bicarakanlah terlebih dahulu dengan atasan secara informal. Kita bisa membuka obrolan ringan sebagai pengantar bahwa kita akan menikah.
Usai atasan mengetahui agenda kita, buatlah izin cuti menikah secara formal via tulisan. Surat cuti yang kita ajukan biasanya akan disetujui HRD setelah atasan menandatanganinya langsung.
Selain menulis surat, perusahaan biasanya memiliki tools dan aplikasi manajemen kantor untuk memudahkan personalia. Jadi, kita tak perlu repot membuat surat, cukup masukkan tanggal dan alasan cuti yang akan diteruskan ke atasan.
Contoh Surat Izin Menikah
Apakah Ladies membutuhkan referensi dan contoh surat izin cuti menikah? Jangan khawatir, berikut ini Ladies Corner akan bagikan berbagai contohnya. Simak baik-baik, ya!
Gimana, Ladies, sudah enggak bingung lagi kan? Memilih tanggal pernikahan saat libur weekend akan menjadi keuntungan karena menambah bonus waktu cuti. So, pertimbangkan baik-baik dan selama berbahagia!
Baca Juga:
Catat! Ini Struktur dan Contoh Surat Rekomendasi
Ketahui Jenis dan Cara Membuat Surat Pernyataan
Cara Membuat dan Contoh Surat Lamaran Kerja Berbahasa Inggris