Rukun dan Syarat Sah Menikah dalam Islam

0
250

Penulis: Mita | Editor: Agnes

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan merupakan salah satu sunah yang menjadi salah satu ibadah dan menjadi penyempurna sebagian agama. Sebelum melangsungkan pernikahan, ada rukun dan syarat menikah dalam Islam yang harus dipenuhi kedua mempelai agar pernikahan yang berlangsung menjadi sah.

Simak yuk, Ladies, inilah rukun dan syarat sah menikah dalam Islam yang wajib kita dan pasangan agar sah serta mendapat rida dari Allah SWT.

Rukun Menikah dalam Islam

Rukun menikah merupakan dasar yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai agar pernikahan yang berlangsung sah. Berikut ini adalah rukun menikah dalam Islam yang patut kita ketahui.

1. Ada Mempelai Laki-laki

Tanpa adanya mempelai laki-laki maka pernikahan yang berlangsung tidak dapat dilakukan karena tidak sah. Mempelai laki-laki memenuhi syarat-syarat untuk menikah, sudah matang pikiran, mampu mengontrol emosi, serta bertanggung jawab dalam memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya.

2. Ada Mempelai Wanita

Sama seperti rukun nikah yang pertama, dalam pernikahan yang akan dilaksanakan pun harus ada mempelai wanita. Mempelai wanita sudah harus memenuhi syarat menikah, seperti calon istri yang akan dinikahi bukan mahram dari mempelai laki-laki. Selain itu, perempuan yang akan menjadi calon istri tidak termasuk dalam kategori perempuan yang haram untuk dinikahi oleh mempelai laki-laki, seperti adanya hubungan pertalian darah, adanya hubungan karena sepersusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.

3. Ada Wali (Dari Pihak Mempelai Wanita)

Wali dalam rukun pernikahan merupakan orang-orang yang berhak menikahkan mempelai perempuan. Wali bagi mempelai perempuan yaitu ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung laki-laki (bisa kakak atau adik dari mempelai wanita), saudara laki-laki yang satu ayah dengan mempelai wanita, paman, dan lain sebagainya.

4. Sighat (Ijab Kabul)

Ijab kabul dilakukan oleh wali dari pihak mempelai wanita kepada mempelai laki-laki. Setelah itu, ijab kabul dijawab oleh mempelai pria saat akad nikah berlangsung.

5. Adanya Mahar

Mahar (mas kawin) merupakan pemberian wajib. Mahar diberikan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan saat berlangsungnya akad nikah. Mahar bisa berupa uang tunai, emas, barang (misalnya seperangkat alat salat), tanah, dan lain sebagainya.

6. Dua Orang Saksi

Kedua orang saksi ini yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai. Sebagai saksi, kedua orang ini harus dapat dipercaya dan adil. Selain itu, keduanya harus memenuhi syarat untuk menjadi saksi, seperti beragama Islam dan tidak fasik, akil balig, berjenis kelamin laki-laki, berakal, merdeka, adil.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Syarat nikah merupakan segala sesuatu yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Pernikahan kedua calon mempelai menjadi sah bila memenuhi syarat dalam Islam berikut ini:

  1. Beragama Islam. 
  2. Kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan memang bukan mahramnya.
  3. Calon suami dan istri yang akan menikah harus memiliki identitas yang jelas, seperti nama, jenis kelaminnya, status pernikahannya, sifat-sifatnya, dan sebagainya.
  4. Tidak ada halangan untuk menikah, khususnya bagi mempelai perempuan. Mempelai perempuan harus sudah bebas dari masa idah, atau pun tidak dalam status menjadi suami orang.
  5. Pernikahan yang dilangsungkan tidak ada unsur dasar pemaksaan, jadi memang pernikahan atas kehendak dari kedua mempelai dan keluarga.
  6. Mengetahui wali mempelai perempuan dan sudah mendapatkan izin dari wali yang sah, dalam hal ini orang tua atau pun keluarga.
  7. Tidak ada di dalam waktu yang dilarang untuk menikah, maksudnya adalah kedua mempelai tidak sedang melakukan ibadah haji (ihram). Hal ini dibahas dalam Hadis Riwayat Muslim berikut ini:

Demikianlah informasi tentang rukun dan syarat sah menikah dalam Islam yang patut diketahui dan wajib dilengkapi. Semoga bermanfaat ya, Ladies!

Baca Juga:

Kumpulan Ucapan Bela Sungkawa dalam Islam

Gaya Hubungan Intim yang Dilarang dalam Hukum Islam

Inilah Pengertian Hari Kiamat Menurut Islam Beserta Ayatnya