Wajib Tahu! Ini Syarat dan Persiapan Pernikahan di Rumah

0
258

Penulis: Adriana | Editor: Agnes

Memilih venue untuk menikah tentunya menjadi kesepakatan dari kedua calon mempelai. Ada yang ingin mewah di hotel berbintang, atau ada yang ingin sederhana saja. Salah satu tempat sederhana yang bisa digunakan untuk venue pernikahan ialah rumah.

Tidak hanya menghemat biaya, melangsungkan pernikahan di rumah tentunya memberikan kesan keintiman saat hari pernikahan. Lantas, bagi Ladies yang tertarik menggelar pernikahan di rumah, jangan lewatkan untuk mempersiapkan beberapa persyaratan di bawah ini ya! Mulai dari surat hingga keperluan pesta, berikut beberapa persyaratan jika ingin menggelar pernikahan di rumah.

Dokumen yang Harus Disiapkan 

persiapan pernikahan

Menurut Permenag Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini daftar dokumen yang harus Ladies bawa saat mendaftar ke KUA:

  1. Formulir dari KUA berbentuk:

– Surat Pengantar Nikah dari kelurahan/desa (formulir N1).

– Surat Persetujuan Mempelai (formulir N3).

– Surat Izin Orang Tua bagi calon pengantin yang berumur di bawah 21 tahun (formulir N5).

  1. Surat Akta Cerai (bagi calon pengantin yang telah cerai dengan pasangan sebelumnya).
  2. Surat Izin Komandan (berlaku untuk calon pengantin anggota TNI atau Polri).
  3. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin merupakan duda atau janda ditinggal mati)
  4. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, jika:

– Calon suami berumur di bawah 19 tahun.

– Calon istri berumur di bawah 19 tahun.

– Mengajukan izin poligami.

  1. Izin dari kedutaan besar (hanya untuk Warga Negara Asing).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (bila pernikahan berlangsung di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 (5 lembar).
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  8. Nomor Induk Kependudukan Calon Suami.
  9. Nomor Induk Kependudukan Calon Istri.
  10. Nomor Induk Kependudukan Orang Tua atau Wali.

Tata Cara Menikah di Rumah 

persiapan pernikahan

  1. Membawa dokumen di atas ke KUA.
  2. KUA akan memeriksa dokumen kedua mempelai.
  3. Ladies dan pasangan bisa mengikuti bimbingan pernikahan dari KUA.
  4. Membayar biaya nikah sebesar Rp600.000.
  5. Selesai sudah urusan dengan KUA. Akad nikah bisa dijalankan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  6. Meminta izin kepada RT/RW setempat untuk melaksanakan pernikahan.

Apa Saja yang Harus Disiapkan? 

persiapan pernikahan

1. Dekorasi

Hal pertama yang tidak boleh lewat adalah dekorasi. Untuk hal ini, Ladies perlu memperhatikan tata letak pengantin, tamu, tema, hingga warna dari dekorasinya.

2. Catering 

Catering juga menjadi poin penting yang wajib ada saat melangsungkan pernikahan di rumah. Untungnya, sekarang sudah banyak sekali paket catering untuk pernikahan di rumah yang bisa Ladies pilih. Selain itu, jika ada tenaga lebih, memasak sendiri untuk menjamu tamu undangan juga bisa loh!

3. Susunan acara 

Pesta pernikahan bisa berjalan baik apabila memiliki susunan acara yang jelas. Jangan ragu untuk berdiskusi dengan wedding organizer atau pasangan soal rundown acara ya, Ladies.

4. Souvenir 

Memberikan souvenir sebelum tamu pulang menjadi tanda kalau kehadiran mereka sangatlah berkesan. Oleh karena itu, siapkan souvenir pilihan Ladies dan pasangan ya!

5. Hiburan 

Supaya tidak bosan selama acara, jangan lupa untuk sisipkan hiburan di pesta pernikahan Ladies. Bisa dengan games, waltz dancing, nyanyian, dan lain sebagainya.

Nah itu dia syarat dokumen dan hal-hal yang perlu Ladies siapkan jika ingin menikah di rumah. Jangan lupa dicatat ya!

Baca Juga:

Ini Dia Kado Terbaik untuk Pasangan Pengantin Baru 

Ini Dia 10 Rekomendasi Lagu Romantis untuk Pernikahan 

Bukan Sekadar Simbol, Ternyata Ada Makna Filosofi dari Seserahan PernikahanÂ