Wajib Tahu! Pengertian Syarat dan Hukum Rujuk Nikah

0
166

Penulis: Adriana | Editor: Agnes

Menjalani rumah tangga tentunya penuh luka dan suka. Saat luka hadir, bisa jadi pikiran pertama yang hadir adalah melakukan talak cerai. Namun, proses cerai juga tidak secepat itu. Bahkan sebelum memutuskan untuk cerai, pasangan masih bisa melakukan rujuk nikah dan kembali membangun rumah kembali sebagai suami istri. 

Namun, melakukan rujuk nikah juga tidak semudah itu. Tentunya ada syarat dan hukum rujuk nikah yang harus diketahui suami istri sebelum memutuskan untuk kembali bersatu. Penasaran apa saja yang menjadi syarat rujuk supaya resmi di mata hukum dan agama? Langsung saja lihat penjelasannya di bawah ini perihal syarat dan hukum rujuk nikah! 

Pengertian Rujuk

Dilansir dari Kumparan, rujuk berasal dari kata raja’a-yarji’u-rujk’an yang berarti kembali dan mengembalikan. Sehingga bisa disimpulkan jika rujuk dalam hal pernikahan berarti kembali merajut rumah tangga atau bersatu kembali dari yang awalnya berpikiran untuk cerai. 

Rujuk sendiri tertulis dalam Surat al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi: 

“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.”

Selain itu, hukum rujuk di mata Islam adalah boleh. Meskipun terdapat beberapa syarat dan hukum yang harus diperhatikan sebelum ingin rujuk. 

Syarat untuk Bisa Rujuk

Jika sudah menalak cerai, rujuk bisa saja terjadi apalagi terpenuhi syarat-syarat di bawah ini; 

  • Kedua pasangan memiliki akhlak yang baik. 
  • Suami mengungkapkan niat ingin rujuk dengan mulut sendiri menggunakan kata-kata atau sindiran halus. Misal seperti “Aku ingin kembali menikah denganmu” atau langsung “aku ingin rujuk denganmu.” 
  • Istri masih dalam masa iddah. Masa iddah merupakan masa dimana seorang istri menunggu talak cerai dari suami. Jika masa iddah sudah selesai, maka rujuk tidak bisa dilanjutkan.
  • Namun, jika masa iddah istri sudah selesai, maka rujuk bisa kembali dilakukan dan harus melakukan akad lagi layaknya baru menikah jika ingin rujuk. 
  • Rujuk dilakukan tanpa syarat dan oleh suami. Di sini, suami tidak bisa memberikan syarat apapun apabila ingin rujuk dengan istrinya.

Hukum Rujuk Nikah 

Jika sudah dijatuhi talak, istri akan menjalani masa iddah dan dalam masa tersebut, suami dan istri bisa saling memikirkan apakah ingin lanjut bercerai atau rujuk. 

Dilansir dari Asian Parent dan Hukum Online, ada ketentuan yang mengatur perihal rujuk dalam masa iddah. Seperti yang berbunyi pada pasal 163 KHI:

  1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
  2. Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
  • perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
  • putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Nah, itu dia beberapa syarat dan hukum rujuk nikah yang perlu Ladies ketahui. Bagaimana? Apakah Ladies mendapatkan pengetahuan baru? 

Baca Juga:
Kumpulan Ucapan Selamat Ulang Tahun Pernikahan Islami

Rukun dan Syarat Sah Menikah dalam Islam

Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Belum Menikah