Siap Nikah? Ketahui Dulu Ketentuan Pemilihan Mas Kawin 

0
261

Penulis: Adriana | Editor: Agnes

Bagi pasangan yang mau menikah, mas kawin atau mahar tentunya menjadi satu perlengkapan pernikahan yang harus disiapkan secara matang. Bahkan seiring berkembangnya zaman, banyak pasangan yang memberikan mas kawin dengan bentuk yang tidak biasa. 

Lantas, sebenarnya seperti apa dan apa saja ketentuan mas kawin yang diperbolehkan? Biar tidak penasaran, yuk langsung saja cek syarat dan ketentuan mas kawin pernikahan di bawah ini! 

Arti Mas Kawin 

Mas Kawin nikah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, mas kawin atau mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika akad nikah. 

Dalam kitab Al-Qu’ran, mahar sendiri disebut dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi: 

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” 

Sehingga kesimpulannya, mahar atau mas kawin adalah suatu harta benda yang diberikan kepada calon suami kepada calon istri pilihannya sebagai tanda keseriusan serta ketulusan cinta, dan akan memberikan kehidupan layak dalam rumah tangga yang akan datang. 

Barang yang Boleh Dijadikan Mas Kawin

Mas Kawin nikah

Memberikan mas kawin tentu tidak boleh sembarangan. Meskipun di zaman sekarang sudah banyak yang memberikan beragam barang sebagai mas kawin, perlu ditekankan bahwa ada syarat dan ketentuan dalam pemilihan barang untuk dijadikan mahar.

Bersumber dari Kumparan yang melansir Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jaziri, berikut beberapa syarat dalam memilih mas kawin: 

  • Barang berharga 

Barang pertama yang bisa dijadikan mahar adalah barang berharga atau bernilai harganya. Misal saja seperti emas, uang, perhiasan, pakaian, dan sebagainya yang penting ada nilainya. Mau sekecil apapun nilainya, jika bernilai dan berharga maka barang itu bisa menjadi mahar. 

  • Barang yang bermanfaat dan halal

Tidak jauh beda dengan yang pertama, mahar haruslah barang yang bisa memberikan manfaat bagi pengantin wanita dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, barang tersebut haruslah halal dalam Islam. Jadi semisal babi ataupun minuman keras tidak boleh menjadi mahar. 

  • Barang ghasab

Selanjutnya ada barang ghasab. Maksud barang ghasab di sini adalah barang kepunyaan orang lain yang direbut paksa meskipun ada niatan untuk mengembalikannya kembali. Jadi, berbagai bentuk barang ghasab tidak bisa diterima sebagai mahar. 

  • Barang tidak jelas 

Barang terakhir yang tidak boleh dijadikan mas kawin adalah barang yang tidak jelas. Tidak jelas di sini bisa berarti apa saja. Misal tidak jelas keberadaannya, asalnya, bentuknya, atau barang yang belum ada tidak bisa dijadikan mahar. 

Nah, itu dia beberapa penjelasan tentang mas kawin dan ketentuan pemilihan barang yang bisa dijadikan mas kawin. Semoga bermanfaat ya! 

Baca Juga:

5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Persiapan Pernikahan di Rumah

Susunan Acara Pernikahan Mulai dari Akad hingga Resepsi