Nikah Siri: Hukum, Tata Cara, dan Syaratnya

0
162

Penulis: Mita | Editor: Agnes

Nikah siri berasal dari bahasa arab, sirrun yang memiliki arti kata ‘rahasia’. Nikah siri adalah pernikahan secara rahasia (sembunyi-sembunyi) yang hanya disaksikan oleh modin dan saksi, sah secara agama (bila terpenuhi syarat dan rukun pernikahan),namun tidak melalui pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Biasanya pasangan yang menikah siri merahasiakan pernikahan mereka dari masyarakat. Atas alasan itu, nikah siri dikenal juga dengan istilah nikah di bawah tangan.

Berikut ini adalah hukum, tata cara, dan syarat nikah siri yang harus kita ketahui sebagai bahan pertimbangan dengan pasangan jika berencana untuk melangsungkan pernikahan siri.

 Hukum Nikah Siri

Hukum nikah siri mengacu pada hukum pernikahan yang ada di Indonesia di dalam Undang-undang Perkawinan No.1, tahun 1974, pasal 2. Ayat-ayat pasal 2 berbunyi sebagai berikut ini: 

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Nikah siri sah menurut hukum Islam bila syarat dan rukun nikah dapat dipenuhi dengan baik, tetapi dianggap tidak sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Pernikahan siri, secara hukum tidak tercatat dalam KUA karena tidak ada dokumen-dokumen resmi legal dari pernikahan yang telah dilakukan.

Pada zaman Rasulullah SAW, umat muslim dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan melalui walimah, sebagai bentuk pencatatan sosial telah terjadi pernikahan. Meskipun dalam Islam, nikah siri dapat dianggap sah. Namun, sebaiknya kita memikirkan ulang rencana untuk menikah siri.

Banyak mudarat yang kita dapat jika melakukan pernikahan siri, khususnya bagi pihak perempuan. Hal ini karena wanita tidak dapat menuntut hak-haknya sebagai istri jika terjadi pelanggaran yang dilakukan suami misalnya KDRT.

Selain itu, anak-anak pun dapat dirugikan karena sulit membuat dokumen-dokumen resmi, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga paspor. Hal ini karena tidak adanya bukti akta (buku) pernikahan kedua orang tuanya.

 Tata Cara Nikah Siri

Tata cara nikah siri sama seperti tata cara nikah secara agama Islam. Namun, yang membedakan tidak adanya syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah.

Nikah siri harus mendapat izin dari wali nikah calon mempelai wanita, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan satu orang pemuka agama yang menjadi penghulu ijab kabul dalam pernikahan siri.

Syarat Nikah Siri

Syarat nikah siri mengacu pada syarat sahnya pernikahan di dalam Islam. Bagi calon mempelai pria, harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  1. Beragama islam

2. Berjenis kelamin laki-laki dan jelas orangnya

3. Dapat memberikan persetujuan dan tidak ada halangan dalam pernikahan seperti:

    • tidak melakukan nikah siri dalam paksaan orang lain
    • calon istri bukan mahramnya
    • calon mempelai pria tidak memiliki empat istri
    • pernikahan tidak dilakukan dalam waktu-waktu yang dilarang untuk menikah (misalnya pada masa ihram atau umrah).

Sementara itu, bagi calon mempelai wanita syarat-syarat yang harus dipenuhi tidak berbeda jauh dari syarat-syarat bagi calon mempelai pria. Inilah syarat-syarat bagi calon mempelai wanita:

  1. Beragama islam

2. Berjenis kelamin wanita dan jelas orangnya

3. Mendapat izin dari wali yang sah (orang tua)

4. Tidak ada halangan dalam pernikahan, seperti:

    • calon mempelai wanita bukan merupakan istri orang maupun tidak dalam masa iddah
    • calon mempelai pria yang akan menikahinya memang bukan mahramnya
    • pernikahan tidak dilakukan dalam waktu-waktu yang dilarang untuk menikah (misalnya masa ihram atau umrah).

Itulah informasi tentang nikah siri meliputi hukum, tata cara, dan syaratnya yang dapat menambah wawasan kita. Walaupun nikah siri lebih sederhana dan sah di mata agama, sebaiknya kita tetap melakukan pernikahan secara sah dalam hukum negara agar terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikan.

Baca Juga:

Kumpulan Ucapan Pernikahan Simple untuk Pengantin Baru 

Lagi Cari Pasangan? Ini Dia 15 Quotes Jomblo Cari Jodoh

Ini Dia Kado Terbaik untuk Pasangan Pengantin Baru