Yuk Ketahui Fakta Menarik Ukuran KTP Indonesia

0
361

Penulis: Raizza | Editor: Agnes

KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, khususnya yang berusia di atas 17 tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan seseorang. Selain itu, KTP bersifat privasi karena menyangkut informasi pribadi yang bisa digunakan untuk berbagai hal, sehingga tidak bisa dipegang oleh sembarang orang. 

Dalam perkembangannya, KTP mengalami sejumlah perubahan, seperti misal terkait desain atau bahan material. Dahulu, kita mengenal KTP hanya dalam bentuk kertas dan plastik, namun sekarang sudah diubah menjadi KTP elektronik atau e-KTP. Ukurannya pun ternyata berbeda, loh! Penasaran seperti apa ukuran KTP Indonesia sekarang? Simak di sini, ya.

Ukuran KTP Indonesia

ktp indonesia

Saat ini, KTP di Indonesia sudah menerapkan standar ISO (International Organization for Standardization) ID-1. Di mana, standar tersebut yang paling umum digunakan oleh berbagai negara di dunia, sehingga ukurannya tidak jauh berbeda dengan identitas diri internasional.

Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ukuran standar KTP di Indonesia yaitu 85,60 mm x 53,98 mm. Lalu jika dikonversikan ke dalam sentimeter menjadi 8,56 cm x 5,398 cm.

Blangko yang digunakan dalam e-KTP berbahan dasar PET-G (Polyethylene terephthalate Glycol) dengan tujuh lapis. Inilah yang membuat e-KTP memiliki teknologi biometris dan kartu chip mikroprosesor yang bisa menyimpan informasi yang tertera di dalamnya.

Inilah perbedaan ukuran KTP biasa dengan e-KTP dalam berbagai jenis ukuran:

  • Ukuran (inci)

KTP biasa: 2,12 x 3, 38

e-KTP: 2,12 x 3,38

  • Ukuran (cm)

KTP biasa: 9 x 5

e-KTP: 8,56 x 5,39

  • Ukuran (mm)

KTP biasa: 86 x 54

e-KTP: 85,60 x 53,89

  • Ukuran (pixel)

KTP biasa: 323 x 204

e-KTP: 323 x 204

  • Tebal

KTP biasa: 1

e-KTP: 0,76

Mengatur Ukuran KTP di Komputer

ktp indonesia

Peralihan dari KTP biasa ke KTP elektronik saat ini semestinya memudahkan masyarakat dalam berbagai hal. Terutama terkait pengurusan dokumen. Namun, tidak ada salahnya kalau kita tetap ingin memfotokopi atau mungkin menjadikan ukuran e-KTP sebagai acuan untuk membuat ID card lainnya.

Selain itu, Ladies mungkin pernah memerlukan KTP untuk dicetak dan dikirim. 

Meski sudah tahu berapa ukurannya, beberapa dari kita pasti masih bingung dan menghasilkan cetakan yang tidak sesuai. Untuk itu, ikuti langkah-langkah ini yuk, Ladies!

  • Pertama, sisikan gambar e-KTP ke dalam dokumen
  • Lalu, klik kanan pada gambar dan pilih ‘size and position
  • Ubah ukuran Height menjadi 8,56 cm dan Width 5,39 cm. Jangan lupa untuk menghilangkan centang pada pilihan lock aspect ratio agar rasionya tidak terkunci dan bisa diubah.

Itulah tadi informasi seputar ukuran KTP Indonesia sekaligus cara untuk membuatnya di dokumen komputer. Semoga bermanfaat, ya, Ladies.

Baca Juga:

Menyentuh Hati, Berikut 7 Puisi untuk Ibu Tercinta

Ini Dia Kado Terbaik untuk Pasangan Pengantin Baru 

Proses Ngunduh Mantu dan Maknanya dalam Adat Jawa