Ketahui Masa Iddah Wanita Setelah Ditalak, Muslimah Wajib Tahu

0
52

Penulis: Adriana | Editor: Agnes

Agama Islam mengajarkan seluruh aspek kehidupan umat manusia, termasuk mengenai perceraian. Meskipun perceraian adalah hal yang tidak disukai oleh Allah, umat Muslim wajib tahu perihal perceraian, mulai dari talak hingga masa iddah wanita. 

Dalam agama Islam, wanita memiliki masa iddah yang memiliki kewajiban dan ketentuan tertentu. Lantas, apakah Ladies penasaran tentang masa iddah wanita dalam Islam? Daripada penasaran, langsung cek selengkapnya tentang masa iddah wanita setelah ditalak di bawah ini!

Pengertian Masa Iddah

Masa-Iddah-Wanita

Secara harfiah, kata iddah berasal dari kata adda ya uddu yang memiliki arti “hitungan” atau “masa hitungan suatu waktu.” Dikutip dalam NU Online, masa iddah sendiri memiliki arti waktu suci wanita setelah dia ditinggal suami, baik karena meninggal dunia atau ditalak sebelum bisa dinikahi oleh pria lain.

Pada masa ini juga, mantan suami yang menceraikannya bisa kembali atau rujuk kepada wanita, tanpa memerlukan akad baru. Namun dengan catatan talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).

Masa iddah sendiri juga dijelaskan di  Alquran dan sunnah. Dalam QS Al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu’ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī ‘alaihinna bil-ma’rụfi wa lir-rijāli ‘alaihinna darajah, wallāhu ‘azīzun ḥakīm.

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Durasi Masa Iddah

Masa-Iddah-Wanita

Dalam hal ditalak, ada beberapa durasi masa iddah wanita yang perlu diperhatikan sesuai kondisi tertentu, di antaranya:

  • Jika wanita ditalak dalam kondisi hamil, masa iddah wanita adalah sampai melahirkan. Jika sudah melahirkan, maka otomatis masa iddah juga berakhir.
  • Jika wanita ditalak dalam kondisi haid, tidak hamil, dan sudah digauli, maka masa iddah wanita tersebut yakni 3 kali haid selesai.
  • Jika wanita ditalak dalam kondisi tidak hamil, tidak menopause, sudah digauli, dan tidak haid, maka masa iddahnya adalah 3 bulan sejak ditalak.
  • Jika seorang wanita ditalak dalam keadaan tidak hamil, tidak menopause, tidak haid, dan belum pernah berhubungan badan dengan mantan suami, maka wanita tersebut tidak perlu melakukan masa iddah.

Hal yang Perlu Diperhatikan Selama Masa Iddah

Masa-Iddah-Wanita

Selama menjalani masa iddah, ada ketentuan yang harus diperhatikan para wanita. Berikut ini empat ketentuan yang wajib diketahui:

  • Hendaknya untuk selalu bersabar dan tidak lepas dari ucapan doa.
  • Tidak menerima lamaran pria lain atau kawin dengan pria lain.
  • Tidak merias diri atau berpenampilan solek.
  • Wanita layak mendapatkan nafkah, pakaian layak, serta tempat tinggal selama menunggu masa talak.

Manfaat Masa Iddah

Masa-Iddah-Wanita

Meskipun terdengar rumit, masa iddah rupanya dilakukan karena ada beberapa manfaat yang dapat dipetik dari masa suci ini. Seperti diantaranya adalah:

  • Untuk memastikan wanita tidak sedang mengandung.
  • Jika sedang mengandung, memastikan bahwa keturunan yang dilahirkan adalah anak mantan suami.
  • Menjadi waktu untuk memberikan kesempatan kepada suami apabila ingin rujuk dengan istri.
  • Untuk menghargai rumah tangga suami istri sebelumnya.

Itulah penjelasan mengenai ketentuan masa iddah wanita apabila ditalak cerai oleh suami. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua ya, Ladies.

Baca Juga:

Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri, Wajib Tahu Ladies!

7 Makna Seserahan Pernikahan dan Lamaran yang Penuh Makna 

Kenali Tugas Bridesmaid dan Groomsmen dalam Pernikahan