
Penulis: Raizza | Editor: Agnes
Mungkin, Ladies sudah pernah mendengar dan tahu apa itu yang namanya surat kuasa. Akan tetapi, tahu tidak sih kalau surat kuasa itu tidak hanya satu, karena memiliki beberapa jenis?
Karena sifatnya yang cukup penting, Ladies harus tahu nih apa saja jenis-jenis surat kuasa dan contohnya. Supaya tidak salah dalam menyebut atau menggunakannya. Nah, untuk itu langsung disimak saja yuk penjelasannya di artikel ini!
Jenis-Jenis Surat Kuasa
1.Surat kuasa umum
Saat hendak mengurus dokumen seperti pengambilan uang atau harta kekayaan, maka jenis surat kuasa umum lah yang digunakan. Surat kuasa ini ditujukan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pihak pemberi kuasa. Contoh struktur surat kuasa umum adalah sebagai berikut:
- Keterangan “SURAT KUASA” sebagai kop surat
- Nama lengkap pemberi kuasa, lalu alamat, nomor telepon dan disebut sebagai pihak pertama
- Nama yang diberi kuasa, alamat, nomor telepon sebagai pihak kedua
- Keterangan mengenai surat kuasa tersebut. Jika untuk keperluan mengambil uang maka, buat keterangannya: Pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk mengambilkan uangnya di bank tertentu.
- Tanda tangan kedua belah pihak disertai keterangan waktu, dan dibubuhi materai di atasnya.
2. Surat kuasa perantara
Seperti namanya, surat kuasa perantara biasanya digunakan kepada agen atau perantara. Di mana, pemberi kuasa memberi instruksi kepada pihak kedua (agen) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Semua yang dilakukan agen tersebut sifatnya principal dari pemberi kuasa, selama tidak bertentangan dengan kewenangan yang diberikan. Contoh membuatnya sebagai berikut:
- Kop surat di bagian atas
- Di bawah kop tersebut, cantumkan nomor surat, hal atau keterangan
- Sebutkan dengan jelas nama pihak pertama, alamat, nomor telepon, email, dan identitas yang diperlukan lainnya
- Setelah itu, sebutkan pihak kedua (agen) yang akan berhubungan dengan pihak ketiga
- Tuliskan keterangan yang berisi pihak pertama menyerahkan segala urusan kepada pihak kedua untuk melakukan proyek yang disebutkan dengan pihak ketiga
- Cantumkan tanggal, nama lengkap beserta tanda tangan kedua belah pihak
3. Surat kuasa insidentil
Insidentil adalah jenis surat kuasa yang digunakan ketika ada suatu insiden atau peristiwa. Oleh karena itu, surat kuasa ini termasuk surat kuasa istimewa. Di mana, antar pemberi dan penerima kuasa biasanya masih memiliki hubungan darah. Isi suratnya adalah prinsip untuk bicara di pengadilan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan.
Adapun aturannya, pihak penerima kuasa tidak boleh berprofesi sebagai pengacara dan dilarang mendapat uang dari pihak pemberi kuasa. Lalu, pemberi kuasa tidak diperbolehkan memberi kuasa insidentil ini dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Untuk contoh surat kuasa insidentil isinya adalah memberi kuasa untuk bersaksi di pengadilan, berikut gambarnya:
4. Surat kuasa khusus
Surat kuasa khusus biasanya digunakan sebagai bukti bahwa ada pemindahan kuasa secara khusus kepada pihak penerima untuk mewakili kepentingan tertentu. Isinya biasanya berupa kegiatan-kegiatan yang harus diwakili secara khusus.
Contoh surat kuasa khusus biasanya berkaitan dengan urusan pengadilan, seperti replik, gugatan, atau pengajuan alat bukti. Lalu, pihak penerima kuasa tidak bisa melakukan hal-hal di luar dari yang dicantumkan dalam surat tersebut.
5. Surat kuasa pribadi
Terakhir adalah jenis surat kuasa yang sifatnya non formal karena diterbitkan secara pribadi atau perorangan. Biasanya contoh surat kuasa pribadi ini seperti saat pengambilan uang atau barang, pengambilan dokumen yang memang tidak bisa dilakukan oleh pihak pemberi kuasa.
Itulah tadi jenis-jenis surat kuasa dan contohnya. Semoga informasi tersebut bermanfaat, ya, Ladies!
Baca Juga:
Apa Itu Surat Referensi Kerja dan Cara Membuatnya
Penting! Ini Contoh Surat Kuasa Tanah dan Cara Membuatnya
Wajib Teliti! Ini Struktur dan Cara Membuat Surat Perjanjian yang Benar