5 Hukum Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui

0
230

Penulis: Mita | Editor: Agnes

Dasar hukum pernikahan yang ada di dalam Islam bersumber dari Al-qur’an dan sunah (hadis). Salah satunya, terdapat di dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang memiliki makna bahwa Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan dan Allah pula menciptakan rasa kasih dan sayang sebagai salah satu tanda kebesaran-Nya.

Selain itu, di dalam sebuah hadis riwayat Al Baihaqi pun disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, apabila seorang hamba menikah, dia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka bertakwalah kepada Allah SWT untuk separuh lainnya.

Menikah juga dipandang sebagai salah satu ibadah seperti yang disunahkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga umat muslim dianjurkan untuk menikah. Meskipun dianjurkan, ternyata ada empat hukum nikah dalam islam berdasarkan kondisi tertentu yang mungkin saja kita hadapi.

1. Hukum Nikah Wajib

Hukum nikah dalam Islam menjadi wajib, apabila seseorang:

  • memiliki kemampuan dari segi usia, fisik, mental, dan finansial untuk membangun kehidupan berumah tangga.
  • merasa kesulitan untuk menghindari zina.
  • memiliki  keinginan untuk membangun rumah tangga.
  • Menurut Ibnu Arafah, menikah juga menjadi wajib hukumnya bagi seorang wanita saat dia tidak mampu mencari nafkah lagi bagi dirinya sendiri.

2. Hukum Nikah Sunah

Pernikahan menjadi sunah hukumnya apabila:

  • seseorang itu telah siap untuk membangun kehidupan baru berumah tangga, namun belum ada keinginan untuk menikah dalam waktu dekat. 
  • siap secara finansial, bilogis, dan mental
  • jika seseorang mampu menahan hawa nafsu dari perbuatan zina.

3. Hukum Nikah Mubah

Dalam Islam, pernikahan juga bisa menjadi mubah (boleh dilakukan atau boleh pula ditinggalkan) hukumnya apabila:

  • tidak ada hal-hal mendesak yang mewajibkan seseorang untuk menikah dari segi usia, biologis, maupun finansial. 
  • adanya kondisi tertentu yang membuatnya harus menunda pernikahan 
  • alasan tertentu yang membuat seseorang haram untuk menikah.

4. Hukum Nikah Makruh

Hukum menikah menjadi makruh dalam islam, apabila seseorang memiliki kriteria:

  • memiliki kemampuan untuk menikah dan bisa menahan diri dari perbuatan yang diharamkan dalam Islam. 
  • tidak memiliki keinginan kuat untuk memenuhi kewajiban suami istri dengan baik
  • belum berniat memiliki anak.

5. Hukum Nikah Haram

Hukum nikah dalam Islam menjadi haram, apabila seseorang tidak dapat memenuhi syarat-syarat tertentu, meliputi:

  • melanggar syarat sah dan kewajiban dalam pernikahan
  • jika seseorang tidak memiliki kesanggupan secara finansial, berpotensi mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah SWT
  • tidak memiliki kemampuan secara seksual
  • berpotensi akan berbuat zalim kepada istri, suami, atau keluarga karena tidak bisa memenuhi tanggung jawab.

Selain hal-hal yang telah disebutkan itu, hukum nikah dalam Islam menjadi haram untuk dilakukan seperti:

  • nikah mut’ah (perkawinan kontrak) karena dianggap sama saja dengan perbuatan zina
  • nikah syighar (pernikahan barter)
  • nikah dalam masa iddah
  • nikah muhallil (pernikahan yang dilakukan setelah seorang istri ditalak tiga kali oleh suaminya hanya demi bisa kembali untuk menikah kembali dengan suaminya yang pertama).

Demikian pembahasan tentang hukum nikah dalam islam yang patut kita ketahui sebagai umat muslim. Semoga bisa menjadi salah satu bekal pengetahuan untuk membangun pondasi kehidupan berumah tangga yang senantiasa dirahmati Allah SWT.

Baca Juga:

Penting! Ketahui Prosedur dan Contoh Surat Izin Cuti Menikah

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Persiapan Pernikahan di Rumah