Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri, Wajib Tahu Ladies!

0
129

Penulis: Adriana | Editor: Agnes

Sebagai manusia tentunya hanya bisa berencana mengenai jodoh yang sudah ditetapkan Allah. Bahkan tidak jarang juga ternyata jodoh yang selama ini ditakdirkan merupakan anggota keluarga sendiri, misalnya saja sepupu. Menikah dengan sepupu bukanlah hal yang tidak mungkin. Bahkan tidak jarang kita melihat bahwa banyak pernikahan antar sepupu dari zaman dahulu kala. 

Namun, bagaimana pandangan Islam yang sudah ditulis dalam Kitab perihal menikahi sepupu sendiri? Penasaran apa pandangan Islam dalam hal menikahi sepupu sendiri? Yuk baca selengkapnya di bawah ini ya, Ladies.

Hukum Menikah dengan Sepupu 

hukum-menikah-dengan-sepupu

Sebelum membahas hukum menikah, ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu apa arti sepupu dalam keluarga. Sepupu sendiri adalah sebutan yang ditujukan bagi anak dari saudara orang tua, seperti saudara yang memiliki satu nenek dan kakek. Biasanya sering juga disebut sebagai keponakan dari ayah atau ibu, LadiesMeskipun terbilang masih keluarga, benih-benih cinta antar sepupu bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi. 

Namun, apakah bisa seseorang menikahi sepupunya sendiri? 

Dalam Islam, aturan boleh atau tidaknya menikah dengan keluarga ada tertulis dalam surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan bahwa:

Seorang laki-laki haram hukumnya jika menikahi seseorang yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. 

Namun, sepupu tidak tercatat tidak boleh dinikahi dalam surat tersebut. Jadi, kesimpulannya adalah boleh untuk menikah dengan sepupu.

Dilansir dari konsultasi syariah, menikahi sepupu adalah hal yang diperbolehkan seperti apa yang sudah tertulis berikut ini.

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)

Pesan yang serupa juga ditunjukan dalam Taisir Karimir Rahman yang dikutip oleh Konsultasi Syariah yang berbunyi: 

“(halal untuk menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu,” (Taisir Karimir Rahman, hal. 669).

Ayat ini mencakup semua paman dan bibi dari bapak maupun ibu, yang dekat maupun yang jauh. 

Dampak Menikah dengan Sepupu Bagi Kesehatan

hukum-menikah-dengan-sepupu

Meskipun dalam agama tidak ada larangan menikahi sepupu, rupanya ada beberapa dampak bagi kesehatan jika terjadi pernikahan antar sepupu loh, Ladies. Dilansir dari Alodokter, pernikahan antar sepupu bisa menyebabkan masalah kesehatan berikut: 

  • Kecacatan 
  • Masalah imun tubuh 
  • Lahir mati
  • Gangguan mental.

Nah, jadi itu dia jawaban jika Ladies mempertanyakan apa bisa menikah dengan sepupu? Jawabannya sudah terjawab di artikel ini ya, Ladies

Baca Juga:

Ternyata Ini Arti Mimpi Melihat Orang Menikah

Cara Membuat dan Contoh Surat Keterangan Belum Menikah 

Rukun dan Syarat Sah Menikah dalam Islam