
Penulis: Raizza | Editor: Agnes
Apakah Ladies pernah dengar larangan memotong kuku saat haid? Bahkan ada juga anggapan bahwa kalau memotong kuku saat haid akan menimbulkan dosa. Lantas, apakah benar demikian?
Nah, buat Ladies yang ingin tahu, simak artikel ini sampai habis ya. Kali ini Ladies Corner telah merangkum penjelasan mengenai hukum memotong kuku saat haid. So, keep scrolling, Ladies!
Hukum Memotong Kuku saat Haid dalam Islam
Pada dasarnya tidak ada riwayat pasti yang mengatur perihal larangan memotong kuku saat haid. Nabi Muhammad jusrtu menganjurkan bagi setiap perempuan Muslim untuk menjaga kebersihan saat sedang haid.
Selain itu, ada beberapa pendapat dari sejumlah ulama besar dan pemuka agama yang membahas mengenai hukum memotong kuku saat haid. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
1. Menurut Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyah
Ahli fiqih Mazhab Syafi’iyah memberi pendapat dengan tegas bahwa wanita yang sedang haid atau nifas diperbolehkan untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak, atau kemaluan dan sebagainya. Pasalnya, tidak ada ketentuan untuk melakukan hal tersebut dan tidak ada hal yang menunjukkan bahwa hal tersebut bisa berdampak buruk.
2. Menurut Mufti Arab Saudi
Dalam kumpulan fatawa Az Ziinah Wai Mar’ah, seorang Mufti Arab Saudi yakni Syekh Ibnu Utsaimin, membahas mengenai hukum potong kuku ini. Beliau juga berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita yang sedang haid, nifas, atau junub untuk memotong kuku dan juga rambutnya.
Justru menurutnya, seorang wanita yang sedang haid atau nifas sangat dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan tubuhnya. Salah satu caranya adalah dengan memotong kuku.
3. Menurut Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi
Sementara itu, Muhammad bin Yusuf Al Ibadhi menyebutkan hal yang berbeda. Dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil, beliau menjelaskan bahwa memotong kuku atau rambut masuk dalam perkara bi’dah. Menurutnya hal tersebut akan berpengaruh pada hari kebangkitan.
4. Menurut Al Ghazali
Imam Al Ghazali memiliki pendapat bahwa hukum memotong kuku saat haid itu adalah makruh. Beliau berkata dalam Al-Ihya:
“Tidak semestinya memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub, mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang. Jadi apabila itu dilakukan maka bagian yang terpotong tersebut kembali dalam keadaan junub. Sebab, setiap rambut dimintai pertanggungjawaban karena janabahnya.”
5. Pendapat Atho bin Abi Robah ra
Seorang tabi’in, Atho bin Abi robah ra, berkata bahwa orang yang dalam kondisi junub diperbolehkan melakukan hijamah. Hijamah adalah pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dan memotong kuku serta menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.
6. Kitab Fatawa Al Kubra
Selain itu, hukum memotong kuku saat haid juga dijelaskan dalam kitab Fatawa Al Kubra bahwa:
“Dan aku tidak mengetahui atas makruhnya menghilangkan rambut bagi orang yang sedang junub dan menghilangkan kukunya dalam dalil Syar’i, akan tetapi, sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah berkata kepada orang yang masuk Islam: Jatuhkanlah (hilangkan) darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah. Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang masuk Islam untuk mandi, dan tidak menyuruh untuk mengakhirkan khitan dan menghilangkan rambut dan mendahulukan mandi,” (Fatawa Al-Kubra: 1/275).
Demikianlah informasi mengenai hukum memotong kuku saat haid menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Ladies yang masih ragu mengenai hukum memotong kuku saat haid.
Baca Juga:
Gaya Hubungan Intim yang Dilarang dalam Hukum Islam
5 Ciri-Ciri Orang Munafik dalam Islam, Tercantum dalam Al Quran
Tata Cara, Bacaan, dan Niat Sholat 5 Waktu Lengkap, Wajib Tahu!