
Penulis: Raizza | Editor: Agnes
Surat perjanjian kontrak karyawan dapat digunakan untuk meresmikan perjanjian kerja kita sebagai karyawan baru. Umumnya, isi dari surat perjanjian kontrak ini ialah jam kerja, tingkat pembayaran, tanggung jawab karyawan, dll. Surat ini akan berfungsi sebagai pedoman perjanjian terutama jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan tentang persyaratan kerja, maka kedua belah pihak dapat merujuk pada kontrak tersebut.
Makanya, mempelajari mengenai surat perjanjian kontrak kerja dan contohnya itu cukup penting loh. Yuk simak informasi lengkap dari Ladies Corner berikut ini!
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan
- Surat kesepakatan perjanjian kontrak harus sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
- Ketika membuatnya harus ada persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
- Judul surat perjanjian kontrak harus dibuat atau ditulis secara jelas.
- Identitas semua pihak yang terlibat dalam surat kontrak harus disampaikan secara jelas.
- Di dalam surat perjanjian kontrak kerja harus ada kesepakatan yang dibuat.
- Surat tersebut harus diisi dengan pasal dan paragraf yang terang agar bisa terbaca dengan jelas oleh semua pihak.
- Harus ada pembubuhan tanda tangan dari semua pihak yang terlibat dan satu faksi.
- Terdapat duplikat surat kontrak.
Informasi dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan
Seperti yang sudah disebutkan di atas sebelumnya bahwa surat kontrak kerja memuat informasi yang kita butuhkan sebagai karyawan baru. Berikut ini ada komponen yang harus kita ketahui dari adanya surat kontrak tersebut:
- Gaji, THR, dan Tunjangan Lainnya
- Peraturan Resign dan PHK
- Status Kepegawaian
- Peraturan Jam Kerja dan Pengambilan Cuti
- Posisi Kerja dan Tanggung Jawab Kerja
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Surat Kontrak Perjanjian Kerja
oleh
Arkadia Finance
Jl. Palmerah Barat 6, Nomor 12 Lantai 3, Jakarta Barat
Nomor Kontrak: ACCE1-01122021-WEL
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama    : Teguh Bayu
Alamat    : Jl. Karet Kuningan Nomor 19, Jakarta Selatan
Jabatan   : HR PT Arkadia Finance
Akan disebut sebagai pihak pertama.
Nama                      : Fajar Maulana
Alamat                      : Jl. Bekasi Raya No.18, Bekasi, Jawa Barat
Tempat dan Tanggal Lahir      : Subang, 17 September 1998
Jenis Kelamin                : Laki-laki
Agama                      : Islam
Nomor KTP Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 345899283088
Nomor Telepon               : 0813-0049-2100
Akan disebut sebagai pihak kedua.
Pasal 1
Saya sebagai pihak pertama menyatakan bahwa pihak kedua telah diangkat untuk bekerja sebagai karyawan di PT Arkadia Finance sebagai bagian Content Writer. Untuk itu, surat kontrak perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani dengan tujuan bahwa ketentuan akan terus berlaku selama pihak kedua masih bekerja di perusahaan ini.
Pasal 2
Waktu dan hari kerja disesuaikan dengan kebutuhan operasional pihak pertama yaitu hari Senin hingga Jumat dengan jam kerja pukul 10.00 pagi hari hingga pukul 18.00.
Pasal 3
Pihak kedua akan bertanggung jawab untuk mengurus dan melakukan seluruh distribusi konten baik di website maupun di media sosial milik PT Arkadia Finance. Pihak kedua juga bekerja sama dengan Marketing Associate dan Graphic Designer untuk mengurus pengembangan konten.
Pasal 4
Pihak kedua akan melakukan masa uji coba selama tiga bulan dan nantinya perusahaan akan menentukan keberlanjutannya apakah diangkat secara penuh atau tidak sebagai karyawan tetap setelah pihak kedua melewati masa uji coba tersebut. Jika di tengah masa uji coba berlangsung karyawan mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 sebagai ganti biaya pelatihan yang sudah dilakukan.
Pasal 5
Atas kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak kedua, maka pihak kedua berhak menerima uang jasa per bulan sebesar RpRp. 5.000.000,00 dari pihak pertama. Lalu terpadat juga Tunjangan Hari Raya yang bisa diberikan setelah pihak kedua sudah bekerja selama satu tahun.
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan sebenarnya dan harap untuk diikuti sebaik-baiknya.
Jakarta, 01 Desember 2021
Pihak Pertama                                          Pihak Kedua
Teguh Bayu                                              Fajar Maulana
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Lainnya
Nah, Ladies sekarang sudah tahu kan seperti apa contoh surat perjanjian kontrak kerja? Jangan sampai salah ya karena itu cukup penting!
Baca Juga:
Tips dan Contoh Membuat Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan