Wajib Tahu! Ini Ciri-Ciri dan Cara Mengecek Buku Nikah Palsu

0
194

Penulis: Raizza | Editor: Agnes

Buku nikah termasuk dalam berkas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pasangan suami istri. Buku nikah dikeluarkan langsung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilangsungkan.

Namun, ternyata sekarang ini banyak juga loh beredar buku nikah palsu. Tentunya yang palsu ini tidak bisa 100% mirip, ada beberapa hal yang membedakan. Berikut ini ada ciri-ciri dan cara mengecek buku nikah palsu. 

Isi Buku Nikah

cara mengecek buku nikah

Dalam buku nikah, terdapat 4 lembar yang memuat informasi sebagai berikut:

  • Nasihat pengantin;
  • Data diri dan biodata kedua pasangan;
  • Wali nikah;
  • Pas foto;
  • Mahar atau mas kawin;
  • Tempat dan tanggal pernikahan; 
  • Janji kedua pasangan.

Ciri-Ciri Buku Nikah Palsu

cara mengecek buku nikah

Buku nikah palsu tentunya memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan buku nikah yang asli. Adapun beberapa ciri-ciri yang bisa dikenali dari buku nikah palsu adalah sebagai berikut.

1. Hologram

Ciri pertama yang bisa dikenali dari buku nikah palsu ialah dari hologramnya, Ladies! Jika buku nikah asli ditandai dengan adanya hologram dari Kementerian Agama RI, maka yang palsu tidak memilikinya.

2. Buku nikah

Selain itu, ukuran bukunya pun berbeda. Biasanya, buku nikah palsu memiliki ukuran lebih besar dibandingkan dengan buku nikah yang asli. 

3. Warna buku

Dari segi warna, buku nikah palsu akan memiliki warna yang lebih gelap dibandingkan buku nikah yang asli.

4. Ukuran tulisan

Selanjutnya yang bisa langsung terlihat secara kasat mata ialah ukuran tulisan ‘Akta Nikah’ yang tampak berbeda. Umumnya, tulisannya terlihat jauh lebih kecil dibandingkan pada buku nikah yang asli.

5. Konten dalam buku nikah

Untuk konten dalam buku nikah asli dan palsu pun berbeda. Dalam beberapa kasus, buku nikah palsu tidak memiliki halaman nasihat dari kedua mempelai.

6. Jenis kertas yang digunakan

Lalu, kertas yang digunakan juga berbeda. Buku nikah palsu biasanya menggunakan kertas HVS biasa, berbeda dengan kertas yang digunakan dalam buku nikah asli.

7. Lambang garuda

Ciri lainnya, bisa dikenali dari lambang garuda di halaman depan buku nikah. Kalau yang palsu lambang tersebut berwarna emas dan cenderung lebih gelap dibandingkan buku nikah yang asli.

8. Nomor registrasi

Terakhir, cirinya terlihat pada nomor registrasi. Beberapa buku nikah palsu ada yang tidak memiliki nomor registrasi tapi ada juga yang memiliki namun lubangnya kurang rapi. Jadi, pastikan untuk mengeceknya secara teliti ya, Ladies.

Cara Mengecek Buku Nikah Palsu

Untuk mengecek keaslian buku nikah dapat dilihat dari tahun terbitannya, yaitu:

1. Buku nikah sebelum tahun 2019

  • Datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) membawa buku nikah.
  • Lalu, petugas KUA akan melakukan proses verifikasi untuk mengecek keaslian buku nikah tersebut.

2. Buku nikah tahun 2019 dan setelahnya

  • Pindai atau scan QR Code yang ada dalam buku nikah.
  • Jika asli, maka kode tersebut akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.

Jika ingin melaksanakan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka tarifnya nol rupiah, loh. Pastinya lebih murah dan praktis untuk pasangan yang ingin meminimalkan budget.  Namun jika Ladies berencana untuk menikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000. 

Dengan mengetahui informasi ini dan melakukan pernikahan secara resmi melalui petugas KUA, pastinya kita bisa terhindar dari tindak kejahatan buku nikah palsu.

Nah, itulah informasi mengenai ciri-ciri buku nikah palsu dan cara membedakannya. Jangan sampai salah dan terjebak, ya!

Baca Juga:

Nikah Siri: Hukum, Tata Cara, dan Syaratnya

Bagi Pekerja Wajib Tahu Contoh dan Struktur Surat Izin Kerja

Penting! Ketahui Prosedur dan Contoh Surat Izin Cuti Menikah