Wajib Teliti! Ini Struktur dan Cara Membuat Surat Perjanjian yang Benar

0
312

Penulis: Marcia | Editor: Agnes

Apakah saat ini Ladies sedang memiliki perjanjian dengan orang lain atau lembaga tertentu? Jika iya, pastikan kesepakatan tertera di kontrak tertulis atau surat perjanjian, ya! 

Surat perjanjian sangat penting untuk kesepakatan seluruh pihak. Jika salah satu pihak melanggar aturan, kita bisa menindaklanjutinya sesuai hukum dan koridor yang berlaku. 

Pada dasarnya, surat perjanjian berisi hak dan kewajiban seluruh pihak untuk urusan tertentu. Di dalamnya berisi klausul yang boleh dan tidak boleh dilakukan, diikuti meterai atau tanda tangan seluruh pihak. Untuk selengkapnya, baca sampai habis ya, Ladies. 

Jenis Surat Perjanjian

cara membuat surat perjanjian

Secara umum, surat perjanjian terbagi menjadi dua jenis yaitu surat perjanjian autentik dan surat perjanjian di bawah tangan. Masing-masing jenis surat memiliki fungsi yang berbeda dan diatur dalam pasal yang berbeda pula.

1. Surat Perjanjian Autentik

Surat perjanjian autentik merupakan surat yang dibuat dengan kehadiran pejabat, lembaga hukum, atau notaris sebagai saksi. Kekuatan hukum surat perjanjian autentik cukup kuat karena berlandaskan Pasal 1868 dan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga isi kontrak harus dijelaskan secara detail. 

2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan

Berbanding terbalik dengan autentik, surat perjanjian di bawah tangan ditulis tanpa saksi pejabat atau notaris. Surat hanya dibuat dan disaksikan oleh seluruh pihak yang terlibat. Selama seluruh pihak sepakat dan tidak menyangkal klausul yang tertera, surat perjanjian dianggap sah dan memiliki kekuatan pembuktian sesuai Pasal 1857 KUH Perdata. 

Struktur Surat Perjanjian

cara membuat surat perjanjian

Berdasarkan ahli hukum, setidaknya ada 7 bagian kerangka surat perjanjian. Yakni bagian pembuka (description of instrument), identitas para pihak (caption) peralihan atau transisi (transition), latar belakang (recital), definisi (definition), klausul transaksi (operative language), dan penutup (closing). 

Lebih jelasnya, simak baik-baik penjelasan Ladies Corner berikut ini!

  • Bagian Pembuka

Bagian ini berisi judul perjanjian atau nomor surat. Judul menjadi elemen terpenting sebelum mengetahui isi perjanjian. 

  • Identitas dan Transisi

Identitas para pihak menjadi bagian penting lainnya. Bagian ini berisi nama seluruh pihak dan atas permintaan siapa surat perjanjian dibuat. 

  • Latar Belakang dan Definisi 

Latar belakang atau premis adalah penjelasan singkat seluruh pihak mengenai perjanjian tersebut. Misalnya, Ladies menuliskan alasan surat perjanjian dibuat. 

  • Klausul Transaksi

Setelah poin-poin sebelumnya sudah lengkap, kita bisa langsung menulis isi perjanjian. Di sini, kita harus menulis dengan tegas ketentuan yang disepakati bersama. Tulislah dengan ringkas, sesuai pasal yang berlaku, dan detail agar tidak menimbulkan multitafsir. 

  • Closing

Di bagian penutup, kita harus menggarisbawahi bahwa surat perjanjian adalah alat bukti yang bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. Jika ada yang melanggar, pihak tertentu akan terkena sanksi yang sudah disepakati bersama. 

Setelah itu, jangan lupa bubuhkan tanda tangan semua pihak, saksi, beserta meterai dan tanggal perjanjian dibuat.

Itulah penjelasan mengenai surat perjanjian dan cara membuatnya. So, Ladies, jangan lupa buat surat perjanjian ketika akan berbisnis atau terikat kontrak tertentu, ya! 

Baca Juga:

Inilah 9 Manfaat Mengonsumsi Sari Kunyit untuk Kesehatan 

Atasi Rambut Rontok dengan 5 Rekomendasi Vitamin Berikut!

7 Masker Rambut  Lokal Terbaik dan Murah Ampuh Mencegah Rambut Rusak!