
Penulis: Radistya | Editor: Agnes
Surat Keterangan Domisili, atau biasa disingkat dengan SKD, menjadi salah satu surat penting yang jarang diketahui oleh banyak orang. Apa, sih Surat Keterangan Domisili itu, Ladies?
Surat Keterangan Domisili berisi informasi mengenai domisili atau tempat tinggal resmi seorang warga negara. Umumnya, Surat Keterangan Domisili digunakan sebagai syarat administratif seperti pembuatan NPWP dan beasiswa.
Lantas bagaimana cara membuat Surat Keterangan Domisili yang baik dan benar? Mari simak selengkapnya di bawah ini, Ladies!
Tentang Surat Keterangan Domisili
Seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga, Surat Keterangan Domisili juga merupakan surat yang menjadi bukti identitas seseorang. Seperti namanya, surat ini berisi tentang domisili atau tempat tinggal resmi seorang warga negara.
Biasanya, Surat Keterangan Domisili digunakan sebagai syarat administratif ketika ingin mengurus beberapa hal, seperti:
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Penerbitan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pendaftaran instansi pendidikan, contohnya sekolah
- Pembuatan akta kelahiran
- Penerbitan dokumen pernikahan
- Pengajuan beasiswa
- Syarat melamar pekerjaan.
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Sebelum mempelajari cara membuat Surat Keterangan Domisili, Ladies harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus disiapkan. Secara umum, berkas yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopianya
- Pas foto berukuran 3×4 beberapa lembar
- Surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal
- Surat permohonan dokumen dan data yang menunjukkan keabsahan (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
- Surat kuasa jika proses pembuatan Surat Keterangan Domisili diwakilkan.
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Ladies, ternyata mengurus surat keterangan domisili tidak susah, loh! Selain dengan cara mendatangi kantor kelurahan atau offline, surat keterangan diri juga dapat dibuat melalui online. Namun, pembuatan surat keterangan diri secara online hanya dapat dilakukan untuk membuat Surat Keterangan Domisili perusahaan.
a. Langkah-Langkah Membuat Surat keterangan Domisili secara Online
- Akses situs jakarta.go.id/izin-terlaris/skdp
- Pada kolom ‘Perorangan/Perusahaan’, pilih ‘Perusahaan’
- Pada bagian ‘Tipe Izin’, pilih ‘Baru’ atau ‘Perpanjangan’ sesuai dengan keperluan yang dibutuhkan
Selain menyiapkan syarat pembuatan yang telah dijelaskan di atas, kamu juga perlu menyiapkan:
- fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkunham (untuk PT dan Yayasan), Kementerian (untuk Koperasi), atau Pengadilan Negeri (untuk CV)
- Foto lokasi tempat perusahaan tampak luar dan dalam
- Bukti pembayaran PBB pada tahun terakhir
- Bukti Kepemilikan Tanah atau Perjanjian Sewa-menyewa Tanah atau Bangunan.
b. Langkah-Langkah Membuat Surat keterangan Domisili secara Offline
- Datang ke rumah RT dan RW di tempat tinggalmu untuk mendapatkan suat pengantar
- Datang ke kantor kelurahan dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
- Ajukan permohonan pembuatan surat keterangan domisili kepada yang bertugas
- Petugas akan memeriksa dokumen persyaratan
- Petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili dan memberikannya ketika sudah dibuat.
Nah, itulah informasi mengenai Surat Keterangan Domisili serta cara membuatnya. Jika Ladies perlu membuat Surat Keterangan Domisili, kamu bisa mengikuti cara-cara di atas ya!
Baca Juga:
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat, Penting Banget!
Inilah 6 Contoh Surat Undangan untuk Rapat dan Cara Membuatnya