
Penulis: Raizza | Editor: Agnes
Ladies, siapa bilang kalau lajang itu tidak bisa atau tidak perlu dibuktikan? Ternyata ada beberapa kondisi yang mengharuskan kita menunjukkan bahwa kita ini belum menikah loh. Bagaimana cara membuktikannya? Dengan adanya SKBM atau Surat Keterangan Belum Menikah.
Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) adalah surat yang menerangkan bahwa kita belum menikah dan berstatus lajang. Dahulu, surat ini hanya bisa dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, sekarang sudah bisa melalui kecamatan dan kelurahan setempat, Ladies!
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Serupa dengan beberapa jenis surat pada umumnya, surat keterangan belum menikah diperlukan untuk beberapa hal di antaranya:
- Berkaitan dengan urusan pekerjaan
- Syarat untuk mengurus pernikahan
- Syarat dalam mengurus beasiswa
- Urusan kampus (jika diperlukan)
- Keperluan atau perjanjian khusus
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Nikah
Sebelum langsung membuat surat keterangan belum menikan, ada beberapa berkas yang harus Ladies lengkapi, yaitu:
- Surat pengantar tingkat RT/RW setempat
- Fotokopi e-KTP Ladies dan dua orang saksi yang ditunjuk
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan belum menikah yang disahkan dengan tandatangan pihak kelurahan
- Surat penyataan belum menikah dari orang tua atau wali Ladies, yang diketahui RT/RW setempat serta dua orang saksi di atas materai Rp 6.000.
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Setelah semua berkas persyaratan sudah lengkap dan dipenuhi maka Ladies sudah ke langkah selanjutnya nih, yaitu membuat SKBM. Caranya adalah sebagai berikut:
- Datang langsung ke kelurahan atau kecamatan wilayah tempat Ladies tinggal.
- Serahkan semua berkas persyaratan yang sudah dilengkapi sebelumnya kepada petugas di loket.
- Petugas akan memeriksa dan segera memproses kelengkapan berkas tersebut.
Jika petugas memastikan bahwa berkasnya sudah lengkap, maka SKBM bisa langsung diproses dan ditandatangani oleh camat setempat.
Biasanya, prosesnya tidak lama kok. Jika tidak ada kendala, Ladies hanya perlu menunggu sekitar 15 menit.
Namun, perlu diingat ya, bahwa setiap wilayah memiliki aturan birokrasinya masing-masing, sehingga berpengaruh pada waktu prosesnya.
Eits, tapi Ladies, kalau urusan biaya enggak usah khawatir ya! Ini karena selama proses pembuatan sampai nanti suratnya jadi, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan kok alias gratis.
Selain itu, seandainya sudah jadi, jangan lupa untuk membuat salinan suratnya ya Ladies. Nggak wajib sih, tapi supaya ke depannya lebih efisien jika sewaktu-waktu Ladies memerlukannya lagi.
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
Sebenarnya tidak ada aturan baku yang mengatur seperti apa pembuatan SKBM itu. Namun, kalau Ladies mencari referensi dan acuan untuk membuatnya, berikut ada format yang lazim digunakan:
- Terdapat kop atau kepala surat dari kelurahan setempat
- Ada nomor surat resmi dari kelurahan
- Identitas pribadi lengkap dengan NIK Ladies (disesuaikan dengan peruntukan surat yang akan dibuat)
- Nama, tanda tangan, serta NIP pihak yang mengesahkan surat tersebut yaitu Lurah, dan tanggal surat.
Untuk lebih lengkapnya, Ladies Corner akan bagikan contoh melalui visualnya.
Surat pernyataan
Surat keterangan
Begitulah cara membuat surat keterangan belum menikah dan seperti apa contohnya. Semoga bisa digunakan dengan baik dan bermanfaat ya, Ladies!
Baca Juga:
Inilah Struktur dan 3 Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama