
Penulis: Mita | Editor: Agnes
Dalam agama Islam, proses akad nikah harus ada ijab dan kabul di dalamnya. Proses ijab kabul ini sakral karena dapat menyatukan perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya menjadi halal untuk membangun ikatan dalam rumah tangga.
Nah, tapi kira-kira Ladies sudah tahu belum arti bacaan ijab kabul? Untuk menambah wawasan, berikut informasi mengenai arti bacaan ijab kabul.
Arti dan Makna Ijab dan Kabul
Ijab merupakan ucapan tanda penyerahan dari pihak yang menyerahkan di bawah perjanjian. Selain itu, ijab juga dimaknai sebagai kalimat yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan saat menikahkan mempelai perempuan dengan pasangannya. Sementara itu, arti kabul adalah ucapan tanda setuju atau penerimaan dari pihak yang menerima dalam suatu akad atau perjanjian yang terjalin oleh kedua pihak.
Nah ternyata, ijab dan kabul ternyata tidak hanya dikenal dalam proses akad nikah, tetapi dalam transaksi jual dan beli juga loh.
Ijab Kabul dalam Akad Nikah
Arti ijab kabul dalam akad nikah terdiri dari dua kata, ijab dan qobul. Dalam pernikahan, ijab kabul dianggap sakral karena termasuk dalam lima rukun nikah yang wajib dipenuhi. Sementara itu, untuk saksi nikah bukan menjadi rukun nikah, tetapi menjadi syarat nikah.
Ijab dan kabul harus diucapkan dengan jelas baik lafalnya maupun kandungan maknanya supaya akad nikah yang terjadi sah. Bacaan ijab dalam bahasa Arab dapat diucapkan oleh wali pihak mempelai perempuan.
Sang mempelai pria dapat mengucapkan kabul dalam bahasa Arab berikut ini.
Mengucapkan ijab kabul diperbolehkan menggunakan bahasa lain selain Bahasa Arab apabila tidak mengerti bahasa arab. Diperbolehkan bagi yang melakukan ijab kabul untuk menggunakan bahasa yang dipahami oleh keduanya dan orang-orang yang menghadiri prosesi akad.
Namun, ada beberapa tanggapan ulama yang menyebutkan bahwa jika keduanya bisa dan memahami bahasa Arab maka sebaiknya menggunakan bahasa arab dan bukannya bahasa lain. Berikut ini adalah contoh bacaan ijab kabul akad nikah dalam bahasa Indonesia.
“Saudara atau ananda (nama mempelai laki-laki) bin (nama ayah dari mempelai laki-laki), Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan putri saya yang bernama (nama mempelai perempuan) dengan maskawinnya berupa (sebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan oleh mempelai laki-laki), dibayar tunai.”
Kemudian mempelai laki-laki langsung menjawabnya dengan kalimat berikut ini:
“Saya terima nikah dan kawinnya …. (ucapkan nama mempelai perempuan) binti …. (ucapkan nama ayah mempelai perempuan) dengan maskawin …. (sebutkan mahar atau mas kawin yang diberikan), dibayar tunai.”
Kemudian para saksi akan menjawab “sah” dan telah selesai proses ijab kabul dalam akad nikah yang terjadi antara mempelai laki-laki dan perempuan saat itu.
Ijab Kabul dalam Praktik Jual dan Beli
Ijab kabul juga terjadi dalam akad jual beli barang antara penjual dengan pembeli. Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual beli hanya satu, yaitu ijab yang berarti ungkapan membeli dari pembeli. Kemudian ada qabul yang berarti ungkapan menerima dari penjual. Contoh ijab kabul dalam praktik jual dan beli sebagai berikut:
Penjual mengatakan, “Saya menjual lukisan bunga matahari ini seharga Rp100.000.”
Kemudian pembeli akan menjawab ketika akan membelinya, “Saya beli lukisan bunga matahari ini seharga Rp100.000.” Kemudian pembeli dapat menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan yang telah disepakati.
Demikian informasi tentang arti bacaan ijab kabul yang Ladies Corner berikan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: