Apa Itu Uang Kripto? Kenali Definisi, Cara Membeli, dan Fakta Menariknya 

0
95

Penulis: Aniesa | Editor: Agnes

Akhir-akhir ini, Ladies pasti sering mendengar atau membaca mengenai uang kripto atau cryptocurrency. Tak sedikit YouTuber dan influencer yang membuat konten tentang uang kripto, mulai dari menjelaskan seluk-beluknya sampai memberikan rekomendasi aplikasi untuk membelinya.

Namun, apa sih sebenarnya uang kripto itu? Simak penjelasan berikut ini agar Ladies lebih paham tentang definisi, cara membeli, dan fakta menarik uang kripto.

Definisi Uang Kripto

Uang-Kripto

Secara etimologis, cryptocurrency atau kripto berasal dari kata cryptography yang berarti ‘kode rahasia’ dan currency berarti ‘mata uang.’ Jadi, uang kripto adalah mata uang yang dilindungi kode rahasia. Mata uang ini memiliki sandi rahasia yang berfungsi melindungi dan menjaga keamanannya.

Di beberapa negara, uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran berbasis blockchain. Blockchain merupakan sebuah teknologi yang didistribusikan ke komputer dan berfungsi untuk mencatat transaksi. Penggunaan kriptografi pada mata uang tersebut membuat transaksi tak bisa dimanipulasi dan dipalsukan, loh.

Nah, perlu Ladies tahu ternyata beberapa perusahaan memiliki uang kriptonya masing-masing. Mereka menyebutnya sebagai token. Seseorang yang memiliki token tersebut bisa menggunakannya untuk membeli barang atau jasa dari perusahaan tersebut. Beberapa jenis mata uang kripto yang cukup terkenal yaitu Bitcoin, Dogecoin, dan Ethereum.

Cara Membeli Uang Kripto

Uang-Kripto

Jika Ladies tertarik untuk memiliki uang kripto, Ladies hanya perlu membelinya di aplikasi trading uang kripto. Beberapa aplikasi lokal yang cukup populer yaitu Indodax, Tokocrypto, dan Pintu.

Cara pertama yang perlu Ladies lakukan adalah membuat akun terlebih dahulu. Kemudian, Ladies bisa memilih koin mana yang ingin Ladies beli. Setiap koin memiliki grafik masing-masing yang menunjukkan naik-turunnya harga. Kalau sudah punya pilihan, Ladies harus mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga dari uang kripto tersebut.

Selain sebagai mata uang, kripto juga bisa digunakan untuk berinvestasi jangka panjang. Beberapa jenis uang kripto diprediksikan mengalami peningkatan nilai atau harga di masa depan. Namun, hal tersebut perlu analisis lebih lanjut agar terhindar dari penipuan.

Fakta Menarik Uang Kripto di Indonesia

Uang-Kripto

Dengan kepopulerannya yang makin memuncak, uang kripto ternyata memiliki sederet fakta menarik di Indonesia. Apa saja itu? Yuk intip di bawah ini, Ladies.

1. Tidak Dilegalkan sebagai Mata Uang yang Sah

Sayangnya, Indonesia tidak melegalkan uang kripto sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah. Secara hukum, hanya mata uang rupiah yang menjadi mata uang resmi Indonesia, disepakati sebagai alat pembayaran yang sah, dan sebagai simbol kedaulatan negara.

Sementara itu, MUI juga mengharamkan uang kripto sebagai mata uang. Mata uang kripto dinilai mengandung gharar (tidak pasti) dan dharar. Selain itu, penggunaan uang kripto sebagai mata uang juga tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Meskipun begitu, penggunaan uang kripto di Indonesia masih diperbolehkan untuk aset yang kemudian bisa diperdagangkan. Di Indonesia, uang kripto diawasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

2. Antusiasme Masyarakat pada Uang Kripto Sama seperti Saat Uang Kertas Pertama Kali Diperkenalkan

Dikutip dari Liputan6, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengungkapkan bahwa fenomena demam uang kripto yang terjadi kini sama seperti saat uang kertas pertama kali diperkenalkan ke publik.

Pada masa itu, uang kertas dianggap sebagai aset pengganti emas. Namun, seiring berjalannya waktu, uang kertas akhirnya menjadi bagian dari interaksi ekonomi di Indonesia.

Dengan pertumbuhan uang kripto yang makin pesat, bisa pertanda kalau sistem perekonomian dunia akan bergerak menuju sistem digital. Wah, keren banget ya, Ladies.

3. Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Terus Meningkat

Berdasarkan data yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan RI, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 370 triliun per Mei 2021, loh. Jumlah investor aset kripto pun mencapai 6,5 juta orang. Angka tersebut meningkat lebih dari 50% dibanding tahun 2020.

Nilai tersebut diprediksi akan terus meningkat karena masyarakat memiliki akses untuk membeli aset kripto lewat aplikasi trading kripto. Wah, sepertinya perekonomian Indonesia akan beranjak ke dunia digital.

Itu tadi serba-serbi uang kripto, mulai dari definisi, cara membeli, dan fakta menariknya. Tertarik untuk memilikinya, Ladies?

Baca Juga:

Tips dan Contoh Membuat Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

Inilah Struktur dan 3 Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Bagi Pekerja Wajib Tahu Contoh dan Struktur Surat Izin Kerja