Wajib Tahu! Ini Komponen dan Format Membuat Slip Gaji

0
245

Penulis: Marcia | Editor: Agnes

Slip gaji merupakan bukti rincian upah pembayaran di atas kertas yang dikirimkan ke karyawan. Dengan begitu, kita bisa mengetahui detail penghasilan yang didapat, seperti jenis upah, pajak penghasilan, hingga potongan iuran yang ditanggung perusahaan. Selain itu, slip gaji bermanfaat untuk keperluan kita dengan bank. 

Di Indonesia, hak karyawan mendapat slip gaji tercantum dalam Pasal 17 ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Dalam pasal itu, tertulis bahwa: “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.

Kita wajib tahu apa saja yang tercantum di dalam slip gaji, baik itu sebagai karyawan maupun pihak perusahaan. Setidaknya ada dua poin penting, yaitu komponen dan cara menentukan format slip gaji. Simak informasi ini sampai habis ya, Ladies.

Komponen Slip Gaji

cara membuat slip gaji

Komponen slip gaji adalah rincian lengkap upah karyawan. Idealnya, komponen gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan potongan. 

1. Gaji pokok

Gaji pokok merupakan upah dasar yang diterima karyawan setiap bulannya. Besaran upah telah disepakati antara perusahaan dan karyawan di awal kontrak kerja. Nominalnya pun beragam dan disesuaikan dengan jabatan atau lama kerja karyawan di sebuah perusahaan. 

Upah yang diterima biasanya mengacu pada upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah. So, Ladies, pastikan tercantum gaji pokok di slip gajimu, ya!

2. Tunjangan

Selain memuat gaji pokok, slip gaji juga harus merinci tunjangan dan bonus yang didapat seorang karyawan dalam kurun waktu tertentu. Tentunya, tunjangan akan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan sesuai kesepakatan kontrak. 

Tunjangan yang tercantum bisa berupa upah lembur, tunjangan transportasi, bonus prestasi, tunjangan kemahalan, tunjangan transportasi, konsumsi, komunikasi, hingga tunjangan hari raya (THR).

3. Potongan

Informasi ini penting banget loh, Ladies. Rincian potongan berguna untuk mengetahui biaya dan iuran apa saja yang memangkas gaji kita.

Biasanya, potongan ini telah disepakati karyawan dan perusahaan di awal bekerja. Jadi, jika ada potongan lain yang tak ada di kontrak, tak ada salahnya bertanya langsung kepada perusahaan. 

Biaya potongan pun beragam. Mulai dari potongan pajak penghasilan PPh 21, asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun. 

Perlu dicatat, berdasarkan aturan Permenkeu Nomor. 101/PMK.010/2016 tentang Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), potongan PPh 21 hanya dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. 

Nah, setelah mengetahui komponen yang tertera di dalam slip gaji, kita juga harus mengetahui bagaimana format membuat slip gaji. Bagi Ladies yang bekerja di bidang HR dan payroll, jangan lewatkan poin ini, ya!

Format Slip Gaji

cara membuat slip gaji

Setidaknya ada beberapa cara umum dalam membuat slip gaji karyawan di Microsoft Office atau Google dengan format word, docs dan excel. Kita juga bisa memanfaatkan aplikasi SDM untuk mempermudah pembuatan slip gaji online. 

1. Identitas Perusahaan

Lembaran slip gaji harus memuat identitas perusahaan berupa kop surat berisi nama, alamat dan kontak perusahaan. Format ini penting sebagai legitimasi salip gaji yang kita terima. 

2. Identitas Karyawan

Setelah tercantum identitas perusahaan, slip gaji juga harus memuat identitas karyawan. Data tersebut berupa nama lengkap, jabatan dan divisi, periode gaji, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Periode gaji penting ditulis untuk memudahkan karyawan mengarsipkan slip gaji bulan sebelumnya. 

3. Komponen Gaji

Jika data karyawan sudah ditulis lengkap, kita wajib memasukkan data komponen gaji. Data tersebut berupa gaji pokok, tunjangan dan potongan. 

4. Take Home Pay

Take home pay wajib ada di dalam slip gaji karyawan. Istilah ini merupakan gaji bersih atau nominal pendapatan akhir yang diterima karyawan setelah dikalkulasikan tunjangan dan potongan. 

Terakhir, pastikan slip gaji karyawan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, ya, Ladies. Jangan lupa bubuhkan cap perusahaan untuk menguatkan data tersebut. 

Baca Juga:

Mudah dan Alami, Lakukan 6 Cara Ini Untuk Hindari Kulit Kusam

Ingin Wajah Bersinar dan Kenyal? Ikuti 6 Cara Mudah Mendapatkan Glowing Skin

Warna Kulit Selangkangan Gelap? Coba 6 Bahan Alami Di Dapur yang Ampuh Memutihkan Kulit